BDC Wadah Pengutan Ekonomi Untuk Perempuan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Usaha mikro dan kecil tumbuh subur di Indonesia, terlebih saat krisis moneter yang melebar menjadi kritis multi-dimensi menimpa Indonesia sejak tahun 1997. Usaha ini menyerap tenaga kerja yang juga semakin meningkat seiring tumbuh suburnya usaha ini. Data BPS 2001 memperlihatkan bahwa dari total 39,72 juta unit usaha, 39,71 juta (sekitar 99,97%) adalah kegiatan usaha ekonomi masyarakat yang digolongkan oleh pemerintah dalam usaha mikro-kecil-menengah (UMKM). Dari total angka UMKM itu mayoritas dihuni oleh usaha mikro sebesar 39 juta atau 98,19 dari total unit usaha. Masih dalam data yang sama memperlihatkan pelaku usaha mikro didominasi oleh perempuan, khususnya di pedesaan.

Ini berati UMKM berhasil menopang perekonomian nasional. Keberhasilan usaha mikro, yang biasanya disebut dengan sector informal, yang tetap eksis bahkan berkembang di masa krisis telah memancarkan daya tarik tersendiri yang memikat berbagai pihak baik itu pemerintah, perbankan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga atau institusi lainnya.

Meski usaha miko dan kecil relative kuat dan mampu bertahan, namun berbagai hambatan dan persoalan dialami oleh para pelaku usaha. Persoalan itu semakin bertambah banyak bila mereka adalah perempuan. Sebagai pelaku usaha mikro dan kecil, perempuan menghadapi persoalan yang bisa digolongkan dalam 2 hal, yaitu terkait dengan tehnis usaha –aspek ekonomi- dan structural –aspek politik-. Dalam persoalan tehnis usaha perempuan menghadapi hambatan yang sama dengan pelaku usaha mikro pada umumnya. Kekurangan modal, terbatasnya jaringan pasar, keterbatasan penguasaan tehnologi yang tepat guna, serta terbatasnya penguasaan keterampilan manajemen dan penguasaan tehnis produksi adalah contoh problem terkait dengan tehnis usaha. Sementara persolan structural yang bersifat politis dihadapi perempuan dari dua sisi yang sama beratnya, pertama adanya beragam peraturan yang tidak kondusif bagi perempuan untuk pengembangan usaha karena kurang sensitif gender, seperti perbankan dan institusi lain dalam memberikan layanan kredit dan program yang menekankan pada kepala keluarga sebagai penerima manfaat. Persoalan srutural lain terkait dengan “tumbuh perempuan” yang mengakibatkan perempuan sulit mengembangkan usahanya karena ketimpangan relasi antara perempuan dengan suami dan keluarga. Perempuan sebagai pelaku usaha tetap dihadapkan pada peran dan tanggungjawab utamanya di ranah domestic, padahal pengembangan usaha mau tidak mau berurusan dengan ranah public.

Mencermati perannya dalam menopang perekonomian nasioanl sekaligus hambatan dan persoalan yang dihadapi usaha mikro dan kecil, berbagai upaya dalam bentuk program, strategi dan aktivitas diselenggarakan untuk mendukung dan memperkuat keberadaan serta membangun usaha mikro dan kecil. Meski berbagai upaya telah dilakukan, perkembangan usaha mikro secara ekonomi belum memperlihatkan hasil yang mengembirakan. Banyak fakta menunjukkan output usaha mikro –terutama yang dilakukan perempuan- tidak memberikan hasil dalam bentuk pemupukan modal. Keuntungan usaha habis untuk kebutuhan konsumsi keluarga, biaya kesehatan dan pendidikan anak. Bagian terbesar –bahkan seleuruhnya- hasil usaha habis untuk konsumsi sehari-hari. Meski sebagain pelaku usaha sudah mengikuti berbagai program peningkatan pendapatan dan pengembangan usaha kecil yang difasilitasi pemerintah dan LSM, namun banyak usaha mikro yang dijalankan tidak mengalami perubahan karena mereka mengakses dana program untuk kebutuhan konsumsi keluarga.

Pendirian dan pengembangan Business Development Center (BDC) menjadi salah satu alternative upaya staregis untuk dapat mengembangkan usaha yang memberikan keuntungan ekonomi secara significant. Seperti program lainnya, BDC bisa dikembangkan oleh berbagai pihak, misal LSM, koperasi dan institusi pemerintah, bahkan para pelaku usaha itu sendiri.

Terkait dengan BDC sebagai wadah khusus untuk pengembangan bisnis beragam aktivitas bisa dikembangkan di dalamnya. Penumbuhan jiwa kewirausahaan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam hal pengetahuan dan keterampilan usaha menjadi kegiatan regular dalam BDC. Kegiatan ini biasanya difasilitasi oleh konsultan atau ahli yang kompeten di bidangnya, bahkan sebagian dari mereka punya pengalaman empiris karena juga pelaku usaha. Aktivitas lain yang sangat penting adalah fasilitasi linkage pasar terhadap produk yang dikembangkan oleh anggota BDC sehingga mampu mendorong pemasaran lebih intensif. Apalagi bila BDC menggunakan Informasi Tehnologi (IT) untuk mempermudah mengelolaan dan mengembangan bisnis. Dengan demikian berbagai aktivitas ini dapat meningkatkan keuntungan ekonomi secara langsung bagi anggota yang tergabung dalam satu BDC.

BDC menjadi alat untuk pemberdayaan ekonomi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama perempuan. Hal ini akan mendukung dan mempercepat upaya pemberdayaan perempuan (women empowerment) yang dapat mendorong perbaikan kondisi dan posisi perempuan yang masih tertinggal dari laki-laki. Perempuan yang kuat secara ekonomi selanjutnya diharapkan menjadi lebih berdaya dalam aspek social dan politik untuk kebaikan bersama, -diri perempuan, anak dan suami, keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan Negara-. (ADM)


Penulis adalah Bendahara Badan Eksekutif Nasional FORMASI Indonesia periode 2002-2006 dan Sekretaris Eksekutif Nasional FORMASI Indonesia periode 2007 sampai dengan sekarang.