Motto
  Wednesday ,10 March 2010

Apa Itu Koperasi

 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

 

FORMASI Indonesia
Contact Us
Want to know more about Co-operative Movements in Indonesia?
Contact us:
FORMASI Indonesia
Jl. Mampang Prapatan XIV / 1
Pancoran, Jakarta Selatan
Jakarta 12780 - Indonesia
Phone: (62-21) 7990567 - 7990937
Fax: (62-21) 7990937
Email: formasi@indo.net.id

NETWORKS

Asian Women in Co-operative Development Forum
Satu Dunia




Online Chat

Sekretaris Eksekutif :
Sekretaris :
Bagian Umum :
IT Coordinator :

Login Anggota

   Email
   Password
Login Anggota | register |
Lupa Password ?